Polres Lombok Tengah Tetapkan Tiga Oknum Fasilitator RTG jadi Tersangka
— December 9, 2019Praya – Satreskrim Polres Lombok Tengah, Kamis (5/12) resmi menetapkan tiga oknum Fasilitator Rumah Tahan Gempa (RTG) menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap aplikator. Ketiga oknum Fasilitator itu yakni inisial LN (32) Warga Desa Kateng, Kecamatan Praya Barat, SA (31) Warga Desa Bagu, Kecamatan Peringgerate dan inisial DB (30) warga Desa Marong, Kecamatan Praya […]
Continue Reading ...